Polisi Ungkap Aplikasi Walla Pemicu Pelajar Bandung Disodomi 2 Pria

Polisi Ungkap Aplikasi Walla Pemicu Pelajar Bandung Disodomi 2 Pria

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 28 Sep 2023 14:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Bandung -

Kasus pencabulan yang menimpa seorang pelajar laki-laki asal Kota Bandung kini jadi perhatian. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk bisa memblokir aplikasi Walla yang menjadi pintu masuk insiden memilukan itu terjadi.

Sebagaimana diketahui, D disodomi 2 pria penyuka sesama jenis yaitu Andi (33) dan Ripal Kurniawan (29) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir online. Keduanya menjebak D setelah berkomunikasi melalui aplikasi Walla untuk berkunjung ke indekonya di wilayah Bandung Kidul, lalu melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada korban.

Setelah kasus ini ditangani kepolisian, Andi dan Ripal kini sudah dijebloskan ke penjara. Polisi pun berencana untuk mengirimkan surat ke Kemenkominfo supaya aplikasi Walla tersebut bisa segera diblokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan bersurat dan menyarankan ke Kominfo agar aplikasi Walla bisa diblokir. Karena sudah meresahkan dan terbukti digunakan untuk tindak pidana pencabulan kepada sesama jenis dan di bawah umur," kata Budi kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

Budi mengungkap, aplikasi Walla kini sudah memiliki pengguna di seluruh dunia mencapai 58 juta. Ia pun menyarankan orang tua untuk lebih hati-hati jika mendapat aplikasi mencurigakan di ponsel anaknya.

ADVERTISEMENT

"Dan kami sarankan kepada orang tua untuk mengecek aplikasi yang berada di HP anaknya masing-masing. Jika ada aplikasi yang mencurigakan, jangan segan untuk mengecek kepada kepolisian apakah aplikasi ini aman atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, aksi biadab dua penyuka sesama jenis asal Garut dan Tasikmalaya itu pun terbongkar setelah korban mengadu ke orang tuanya. Ibu korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi dan dua tersangka itu akhirnya bisa diciduk beberapa hari yang lalu.

"Hasil penyelidikan dari barang bukti yang kita ambil di HP tersangka dan korban, memang ada aplikasi Walla yang merupakan aplikasi yang isinya dari kelompok homoseksual atau sesama jenis untuk mencari pasangan," ucap Budi.

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi biadab yang sudah 2 tersangka itu lakukan.

"Nanti kita kembangkan lagi apakah dua tersangka ini sudah melakukan ke korban lain, baik yang dibawah umur maupun yang lain, akan kita telusuri. Kita akan ambil data dari HP-nya, untuk bisa mengungkap ungkap supaya lebih jelas apakah korbannya satu orang atau lebih. Karena ini baru pengembangan," tutur Budi.

Kedua tersangka yang bekerja sebagai sopir online pun kini sudah mendekam di penjara. Keduanya diancam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Budi Sartono.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads