KPK telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Tersangka tersebut menerima gratiifikasi uang senilai Rp 17 Miliar.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai tidak ada pihak yang berani politisasi hukum terkait penetapan tersangka KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pendiri Center for Research and Islamic Studies, Muhammad Najih, mengapresiasi langkah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan suap.