Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang sebelumnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
"(AKBP Yasir Ahmadi) sudah diperiksa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (25/7/2025).
Budi belum memerinci kapasitas Yasir diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, kata Budi, pemeriksaan itu berlangsung baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pemeriksaan) berlangsung baik," jelasnya.
Untuk diketahui, Yasir sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tapsel. Namun per 9 Juli 2025, Yasir resmi mengemban jabatan baru sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut.
KPK sebelumnya melakukan OTT di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Mereka, yakni Topan Ginting (TOP) Kadis PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR) Dirut PT DNG, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.
(mjy/mjy)