Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Retret Usai Hasto Ditahan

Kabar Nasional

Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Retret Usai Hasto Ditahan

Tim detikcom - detikJatim
Jumat, 21 Feb 2025 09:15 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan surat rekomendasi kepada cakada di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (26/8/2024). Pengumuman ini disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Megawati Soekarnoputri (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Surabaya -

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari partainya untuk menunda perjalanan ke Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti kegiatan retret yang diadakan pemerintah. Instruksi ini dikeluarkan usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK dalam kasus buron Harun Masiku.

Dilansir dari detikNews, Jumat (21/2/2025), instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Juru Bicara PDIP Guntur Romli membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).

Ada dua poin utama dalam instruksi Megawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut: 1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025," tulis poin pertama dalam instruksi tersebut.

Megawati juga meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP menghentikan perjalanan jika sudah dalam perjalanan ke Magelang.

ADVERTISEMENT

"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," lanjut isi poin pertama instruksi tersebut.

Pada poin kedua, Megawati meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP tetap siaga dan selalu mengaktifkan alat komunikasi. Ia juga menginstruksikan agar mereka siap menerima panggilan dari partai.

"2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call," bunyi poin kedua.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Megawati dan dicap dengan stempel lambang PDIP.

Hasto Ditahan KPK

Sebelumnya diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ia resmi ditahan pada Kamis (20/2) pukul 18.08 WIB.

Hasto akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak Desember 2024.

Terkait status tersangkanya, Hasto telah mengajukan praperadilan. Namun, permohonannya tidak dapat diterima.

Kasus yang Menjerat Hasto

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan, orang kepercayaannya Agustiani Tio, pihak swasta Saeful, dan caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah. Wahyu terbukti menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Harun Masiku masih berstatus buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia-peraih suara terbanyak kedua-menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PAW agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan. Donny juga diduga diperintahkan Hasto untuk mengantar uang suap kepada Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap itu berasal dari Hasto.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya sebelum melarikan diri. Selain itu, Hasto juga diduga meminta seorang pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam penyidikan kasus ini.

Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!




(irb/hil)


Hide Ads