Enam dari tujuh tahanan kabur dari sel Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, ditangkap. Terakhir dua tahanan yang ditangkap yakni Riko Permana dan Yeri Abdurahman.
Seorang pencuri berhasil menggondol cangkir emas seharga lebih dari 10 juta yen (US$65 ribu atau lebih dari Rp1 Miliar) dari pusat perbelanjaan di Jepang.
Moch Jinar Ridwan, residivis yang dihukum 6 tahun, kembali ditangkap setelah membobol 2 sekolah di Jombang. Ia mencuri barang elektronik senilai Rp 20-30 juta.
Pria pemerkosa anak kandung yang kabur dari sel tahanan Polres Manggarai Timur berhasil ditangkap, siang tadi. Dia ditangkap saat hendak kabur ke Aimere, Ngada.
Pasutri asal Lamongan, Totok dan Weny, ditangkap setelah mencuri motor di 30 lokasi di Bojonegoro. Mereka menggunakan modus berboncengan untuk beraksi.