Pasutri Pencuri Motor 30 TKP di Bojonegoro Diringkus, Suami Ditembak

Pasutri Pencuri Motor 30 TKP di Bojonegoro Diringkus, Suami Ditembak

Ainur Rofiq - detikJatim
Selasa, 16 Sep 2025 20:50 WIB
Pasutri Curi Motor 30 TKP di Bojonegoro
Pasutri Curi Motor 30 TKP di Bojonegoro (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Aksi nekat dilakukan oleh pasutri asal Kabupaten Lamongan. Keduanya mencuri motor di 30 lokasi di berbagai wilayah Bojonegoro.

Tersangka pasutri itu bernama Totok (41) dan Weny (42). Keduanya mencuri untuk dijadikan pekerjaan sehari-hari yang hasilnya dipergunakan mencukupi kebutuhan hidup.

"Dari hasil interogasi, tersangka T mengaku telah mencuri motor di 30 TKP di berbagai tempat di Bojonegoro," ucap Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan motor berboncengan, di saat ada target yang bisa dieksekusi, sang suami turun untuk mencuri motor dan sang istri kabur dengan motor masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Pasutri boncengan keliling cari mangsa, setelah ada motor yang bisa digasak, tersangka berinisial T langsung turun untuk mengeksekusi ," imbuh Afrian Satya.

Dari hasil keterangan pelaku, motor hasil curiannya dijual kepada penadah yang juga turut diamankan saat ini bersama barang bukti motor dari bebagai lokasi pencurian di antaranya depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, di pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, serta di area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Menurut Afrian, modus operandi para pelaku yakni mencari motor yang kuncinya masih menempel dengan sasaran utama biasanya di sekitar masjid dan area persawahan.

Lima orang pelaku telah diamankan karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bojonegoro di antaranya berinisal TK (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38) yang seluruhnya berasal dari Lamongan dan Mojokerto.

Tersangka utama Totok terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya oleh petugas karena melawan saat diamankan. Adapun Weny salah satu pelaku curanmor, mengaku hanya ikut di 9 lokasi pencurian di Bojonegoro. Dan hanya mengantar suami sirinya untuk mencuri motor.

"Seingat saya hanya di 9 lokasi. Saya awalnya nggak tahu karena diajak oleh suami siri" ucap Weny.

Para tersangka kini harus mendekam di sel Mapolres Bojonegoro dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads