Ayah Pemerkosa Anak Kabur dari Tahanan Polres Manggarai Timur Ditangkap

Manggarai Timur

Ayah Pemerkosa Anak Kabur dari Tahanan Polres Manggarai Timur Ditangkap

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 06 Mar 2024 20:12 WIB
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto (Dok. Humas Polres Manggarai Timur)
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto (Dok. Humas Polres Manggarai Timur)
Manggarai Timur -

Pria pemerkosa anak kandung yang kabur dari sel tahanan Polres Manggarai Timur berhasil ditangkap, siang tadi. Pria berinisial MN itu ditangkap saat hendak kabur ke Aimere, Ngada.

"Sudah ditangkap tadi," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Rabu (6/3/2024) malam.

Suryanto mengatakan MN ditangkap saat menyusuri Sungai Wae Poang, Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba. MN berjalan ke arah Aimere, Kabupaten Ngada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahanan yang kabur tersebut ditangkap oleh personel Polres Manggarai Timur didukung oleh masyarakat," jelas Suryanto.

Saat ini, MN sudah dijebloskan lagi ke sel tahanan Polres Manggarai Timur. Dia mendapat pengawasan ketat dari petugas yang berjaga.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya MN kabur dari sel tahanan Polres Manggarai Timur pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 18.16 Wita. MN yang memerkosa anak kandungnya berkali-kali dalam rentang waktu dua tahun itu kabur karena kelalaian petugas jaga piket sel tahanan.

Pada sore itu seorang petugas piket masuk sel tahanan untuk mencukur rambut MN dan dua tahanan lainnya. Petugas piket tersebut lupa mengunci sel tahanan tersebut sebelum mencukur mereka.

MN dicukur pertama hingga kepalanya botak. Setelah dicukur, MN langsung melarikan diri dari sel tahanan yang tak terkunci.

"Kelalaian petugas jaga piket, masuk ke dalam lupa kunci. Hanya salah satu personil itu masuk, lupa dikunci, rekan yang lain nggak lihat, (MN) langsung lari," jelas Suryanto.

MN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Manggarai Timur pada 20 Februari 2024 karena memerkosa anak kandungnya, KFD. MN memerkosa KFD berkali-kali dalam rentang waktu Juni 2021 hingga Juni 2023.

KFD pertama kali diperkosa oleh ayah kandungnya itu saat masih berusia 15 tahun. Saat itu KFD masih pelajar kelas 2 SMP. MN terus memerkosa KFD hingga kelas 1 SMA atau usianya sudah 17 tahun.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.




(dpw/dpw)

Hide Ads