Ibu balita berinisial N (3) di Samarinda, Kaltim, MP, menolak berdamai dengan tetangganya, ST, yang telah memberikan minum hingga anaknya positif sabu.
Seorang balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Balita berinisial N itu positif narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya.
Napi berinisial SL di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim mengendalikan kurir sabu 1,5 kilogram berinisial RK (28) yang kini ditangkap polisi.
Mawardi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,3 ton ganja. Berikut perjalanan kasusnya.