Alasan Pilu Ibu Balita Positif Sabu Tolak Permintaan Maaf Tetangga

Kabar Daerah

Alasan Pilu Ibu Balita Positif Sabu Tolak Permintaan Maaf Tetangga

Muhammad Budi Kurniawan - detikJatim
Selasa, 13 Jun 2023 10:53 WIB
Close up and soft focus of hands of small child leaning against glass in window with snowflakes on winter day. Concept of child loneliness, sadness, waiting for parents.
Ilustrasi balita positif sabu di Samarinda (Foto: Getty Images/iStockphoto/Olga Kurdyukova)
Surabaya -

Ada alasan pilu di balik ibu balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (kaltim), MP yang menolak damai dengan tetangganya ST (51). Sang tetangga telah memberikan minum hingga anaknya positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu.

MP menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum. Memang, ibu mana yang tega melihat sang anak positif sabu. Apalagi hal ini berpengaruh dengan kondisi anak yang mengoceh terus bak orang kesurupan. Sang ibu masih memikirkan masa depan anaknya.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengungkapkan, pelaku sempat bertemu ibu korban dan meminta maaf. Namun, MP tak memaafkannya dan tetap akan melanjutkan proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di awal, pada saat BAP pertama itu si tersangka sudah ketemu sama ibu korban. Memang sempat meminta maaf tapi ibu korban tetap akan melanjutkan proses ini. Karena dia tidak terima perbuatannya kepada anaknya. Karena memikirkan masa depan anaknya selanjutnya," kata Rina dilansir dari detikSulsel, Selasa (13/6/2023).

Rina mengatakan, balita positif narkoba ini bermula ketika N dan Ibunya datang ke rumah pelaku ST di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Selasa (7/6). Saat itu ST memberikan minum kepada N menggunakan botol bekas nyabu.

ADVERTISEMENT

"Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," ujar Rina.

Akibatnya N langsung berperilaku aneh. Ia mengalami halusinasi, hiperaktif, dan tidak bisa tidur selama dua hari hingga dikira kesurupan.

"Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur, awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan," bebernya.

Korban juga sempat mengalami demam tetapi kini kondisinya telah berangsur pulih. Tim BNN juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya sudah negatif zat metamfetamina.

"Hari ini tadi dilakukan lagi pemeriksaan air kencing, dan kesehatannya. Hasil dari air kencing tersebut dinyatakan sudah negatif (metamfetamina)," jelas Rina.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan ST sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tetap melanjutkan proses hukum meski sebelumnya ST sudah meminta maaf kepada ibu korban.

"Ini kan delik aduan, proses masih berlanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis. Selain dijerat kasus perlindungan anak, ST juga dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.

"Untuk pelaku diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 6 bulan terakhir, untuk pasalnya berlapis, disangkakan pasal 89 juncto pasal 76j UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara," pungkasnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads