Polres Bima Kota menangkap RSP (29), terduga muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi. RSP ditangkap lagi setelah setahun lalu terjerat kasus serupa.
Dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap Imigrasi Jakbar karena terlibat prostitusi. Para pelaku memasang tarif hingga belasan juta.
Petugas Imigrasi menangkap 2 WNA yang terlibat prostitusi online di Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu petugas melakukan aksi penyamaran sebagai pelanggan.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkap aksi WNA ini mulus melalui dunia maya lantaran laman atau website hanya bisa diakses menggunakan VPN.