RedDoorz Ancam Putus Kontrak Penginapan di Malang yang Jadi Prostitusi

RedDoorz Ancam Putus Kontrak Penginapan di Malang yang Jadi Prostitusi

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 31 Mei 2023 16:02 WIB
Penginapan mesum di Tlogomas, Malang
Penginapan mesum di Tlogomas, Malang diduga jadi tempat prostitusi (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Dua penginapan di Kota Malang ditutup sementara Satpol PP. Penutupan dilakukan sejak beberapa waktu lalu karena ada temuan kegiatan prostitusi dan keluhan warga sekitar. Dua penginapan itu adalah RedDoorz Griya Kencana dan Hotel Smart Tlogomas.

Merespons hal tersebut, Head of Property Manager Reddoorz Indonesia Reky Hartono mengatakan, sedang melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut. Reky menambahkan, dengan tegas akan memutus kontrak jika benar ada kegiatan prostitusi di mitra propertinya.

Seperti diketahui, dari dua penginapan di Jalan Koral, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu, hanya satu yang menjadi mitra dari Reddoorz. Penginapan itu adalah Reddoorz Griya Kencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sekarang masih melakukan penyelidikan dari internal. Kami tidak mentorerir kegiatan ilegal seperti prostitusi, dalam klausul perjanjian kontrak kami dengan mitra properti sudah dijelaskan sejak awal," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

"Kami sebagai mitra ingin menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan ini dengan harapan kejadian serupa tidak terjadi lagi. Sekarang melalui aplikasi pemesanan telah kami tutup, ketika diselidiki tidak ada perkembangan maka kami putus kontrak," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Reky mewakili Reddoorz Indonesia mengucapkan permohonan maaf dan mengaku sangat menyesal dengan adanya kabar kegiatan prostitusi di salah satu mitra properti mereka.

Ia menyampaikan dengan adanya permasalahan ini, Citra Reddoorz turut terdampak. Sehingga ke depan Reky akan melakukan pengawasan lebih ketat dan melakukan kegiatan preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Sebelumnya, penginapan tersebut ditutup sejak Minggu (21/5/2023). Penutupan dilakukan atas dasar temuan adanya kegiatan prostitusi.

Hal itu dibuktikan dalam hasil putusan hakim pada sidang tindak pidana ringan Satpol PP Kota Malang atas adanya perbuatan cabul melalui aplikasi online atau prostitusi online pada 23 Maret 2022, 29 Juni 2022, dan 15 Maret 2023.

"Hanya saja dari pihak manajemen membantah jika penginapannya dipakai untuk perbuatan cabul melalui aplikasi online atau prostitusi online. Kami sendiri juga tidak memiliki bukti jika pihak manajemen juga terlibat dalam praktik prostitusi," kata Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.

Selain itu, alasan lain penginapan itu ditutup karena perizinannya belum tuntas. Sehingga Pemkot Malang memutuskan untuk menutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Artinya penutupan ini nanti bergantung pada perizinannya. Misal, apakah ada pembaruan perizinan atau dicabut. Selama belum ada keputusan dari dinas terkait, maka penutupan akan tetap dilakukan," tandasnya.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads