Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Kementerian ATR/BPN menerima aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hingga rumah yang merupakan hasil rampasan KPK. Nilai asetnya sebesar Rp 4,78 miliar.