Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewasnya Prada Lucky. TNI AD memastikan kasus ini akan diusut tuntas.
Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. TNI AD masih mengusut peran para tersangka tersebut.
Pangdam IX/Udayana menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka kematian Prada Lucky Chepril. Proses hukum dan pemeriksaan lanjutan sedang berlangsung.
Sebanyak 20 oknum prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky.