Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi melarang penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda) di berbagai media luar ruang milik pemerintah. Aturan ini mulai berlaku per Rabu (6/7/2025).
Larangan ini diterapkan lewat Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 131 Tahun 2025 yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.
Dalam aturan itu, baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, videotron, hingga media promosi lainnya yang dikelola pemerintah daerah dilarang menampilkan foto pimpinan. Sebagai gantinya, cukup menggunakan logo Provinsi Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fokus utama publikasi harus pada substansi informasi, bukan personalisasi pejabat," tulis keterangan Pemprov Lampung.
Aturan ini diberlakukan untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitra kerja mereka, baik dalam promosi program, capaian kinerja, maupun layanan publik.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menyebut aturan ini sebagai bentuk penguatan komunikasi publik yang objektif.
"Dengan tidak menampilkan foto pejabat, informasi yang disampaikan bisa lebih netral dan substansial. Ini bukan soal pencitraan, tapi soal transparansi," kata Ganjar dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Selain menghindari kesan politisasi informasi, langkah ini juga dinilai mampu menghemat anggaran dan meminimalkan konflik kepentingan.
"Publik berhak tahu capaian pemerintah berdasarkan data dan program, bukan hanya wajah-wajah di baliho," tegasnya.
Aturan ini mencakup hampir semua jenis reklame-dari papan, spanduk, stiker, hingga LED display dan media suara. Semuanya wajib menyesuaikan ketentuan baru.
(csb/csb)