Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial AGF yang terlibat dalam pelemparan bom molotov saat demo di Mapolda Jateng pada Jumat (29/8) sebagai tersangka. AGF diduga turut merakit bom molotov bersama tersangka H yang lebih dulu ditangkap.
"Yang bersangkutan turut serta merakit bom molotov yang dibuat tersangka H dan menyuruh H untuk melempar ke petugas," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (25/9/2025).
AGF yang merupakan mahasiswa itu ditangkap tim Resmob di Kuningan, Jawa Barat (Jabar). Ia menyebut kabur saat mengetahui rekannya, H ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai rekannya ditangkap, ia sempat menghindar dengan mematikan alat komunikasi dan keluar dari Jawa Tengah.
"Saat penindakan tersangka H, tersangka AGF ada di Semarang dan tahu H ditangkap Polda Jateng, sehingga dia menghindar dan mematikan alat komunikasi dan pergi keluar Jateng dan ke kuningan. Memang rumahnya di kuningan," jelas Dwi.
Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Ia terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, ancaman hukum 15 tahun. Yang bersangkutan kami tahan dan sedang mendalami perannya," tuturnya.
Polisi juga menemukan AGF terhubung dengan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan konten soal aksi-aksi serupa.
"Berdasarkan hasil analisa, AGF adalah followers beberapa akun yang sedang kami selidiki. Ada delapan akun, delapan akun itu salah satunya mengunggah soal peristiwa di Jakarta, menginfokan kegiatan di Jakarta dan beberapa wilayah lainnya," ungkap Dwi.
Dwi menegaskan, bom molotov sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa karena cepat menyebar dan bisa membakar baju maupun kulit manusia.
(apl/ahr)