Bekas bacaleg DPRD Taput dari Partai Perindo menggugat Perindo sebesar Rp 1,8 miliar. Ketua DPW Perindo Sumut pun menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut.
Venna Melinda akhirnya mendatangi Polda Jatim menjalani pemeriksaan tambahan KDRT Ferry Irawan. Dari laporan KDRT itu ternyata menguak perilaku Ferry Irawan.
Kejaksaan Negeri Boyolali melakukan eksekusi atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pasutri. Uang tunai Rp 4,5 M disetor ke kas negara.