Bekas bacaleg DPRD Tapanuli Utara (Taput) dari Partai Perindo, Mister Cairo Simaremare menggugat Perindo sebesar Rp 1,8 miliar. Ketua DPW Perindo Sumatera Utara (Sumut) Rudi Zulham Hasibuan pun menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut.
Rudi mengatakan jika gugatan tersebut merupakan berangkat dari biaya kompensasi yang diatur oleh Perindo saat Pileg 2019. Saat itu, Perindo membuat aturan agar anggota dewan yang terpilih memberikan uang kompensasi ke caleg yang membantu jumlah suara untuk memenuhi jumlah minimal suara untuk satu kursi.
"Sebenarnya kan dia itu pribadi, cuma karena ini kan peraturan, ini kan kaitannya anggota dewan yang duduk itu kan tidak bawa kursi sendiri, tapi dia kan didukung oleh suara-suara yang di bawahnya untuk memenuhi syarat minimal jumlah suara, nanti akan ada biaya kompensasi," kata Rudi Zulham Hasibuan kepada detikSumut, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mister disebut belum pernah datang ke DPW Perindo terkait masalah itu. Dia menduga Mister lebih memilih menempuh jalur hukum agar lebih pasti.
"Belum ada datang ke DPW, belum ada ini, mungkin dia merasa biar lebih pasti langsung ke hukum atau mungkin dia ke DPD nya tapi mungkin tidak selesai juga," ucapnya.
Rudi menyebutkan jika biasanya caleg yang lain akan datang terlebih dahulu ke DPW untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, selama ini sudah ada beberapa yang dapat mereka selesaikan sebelum menempuh jalur hukum.
"Biasanya, kalau suratnya duluan ke DPW, biasanya kita panggil. Ada beberapa udah kita selesaikan secara kekeluargaan, kita panggil kedua belah pihak," sebutnya.
Setelah melakukan gugatan itu, Rudi akhirnya menerima surat dari pihak Mister. Dalam surat tersebut Tohonan belum memenuhi tanggung jawab nya ke Mister berupa biaya kompensasi sehingga melakukan gugatan.
"Ini sudah sampai juga ke kita suratnya, nah si Tohonan Lumbantoruan ini sampai hari ini juga belum menyelesaikan tanggung jawab kompensasi itu, makanya digugat oleh yang si Mister Cairo Simaremare," bebernya.
Rudi menegaskan jika DPW Perindo meminta agar Tohonan harus menyelesaikan tanggung jawab dia mengenai kompensasi itu. Apalagi hal itu merupakan peraturan partai.
"Tentu harus diselesaikan oleh si Tohonan, karena ini kan memang ada ketentuannya dari DPP untuk menyemangati semua caleg untuk fight, jadi kita mendukung Tohonan harus menyelesaikan biaya kompensasi itu," tutupnya.
Sebelumnya, Partai Perindo digugat oleh bekas calon anggota legislatifnya di Tapanuli Utara (Taput) bernama Mister Cairo Simaremare. Gugatan itu terkait dengan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 1,8 miliar kepada Mister.
Dilihat detikSumut, Kamis (27/7), gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor: 47/Pdt.G/2023/PN Trt. Saat ini, kasus itu sedang bergulir dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Ada empat pihak yang digugat dalam perkara itu, yakni anggota DPRD Taput dari Partai Perindo Tohonan Lumbantoruan (tergugat I), DPP Partai Perindo (tergugat II), DPW Partai Perindo Sumut (terguguat IV), dan DPD Perindo Taput (tergugat V).
"Menghukum tergugat I, II, III, dan IV membayar ganti rugi material kepada penggugat sebesar Rp 89.960.000 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada penggugat," demikian isi gugatan Mister Cairo.
"Menghukum tergugat I, II, III, dan IV membayar ganti rugi immaterial kepada penggugat sebesar Rp 1.768.000.000 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada penggugat," sambungnya.
(dhm/dhm)