Mawardi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,3 ton ganja. Berikut perjalanan kasusnya.
Ketua DPD PDIP Aceh Muslahuddin Daud dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan. Pelapor kasus itu disebut anggota polisi yang ingin menjadi perwira.