Dalam ajaran Islam, lebah dan semut adalah binatang yang haram untuk dimakan. Berikut ini alasan mengapa kedua serangga tersebut haram untuk dimakan.
Dilansir dari detikHikmah, menurut Kitab Hayatul Hayawan al Kubro, kedua serangga ini haram untuk dimakan karena didasari dari larangan Rasulullah SAW untuk membunuhnya. Keterangan ini bersumber dari hadits yang dikisahkan dari Ibnu Abbas RA dan dishahihkan oleh Albani.
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ وصححه الألباني
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sungguh Nabi-shallallahu 'alaihi wa sallam-telah melarang untuk membunuh 4 binatang: semut, lebah, hud-hud, dan burung jenis shurad." (HR Abu Daud)
Baca juga: Bacaan Doa Jumat Berkah, Yuk Diamalkan! |
Sejalan dengan hal ini, dalam Kitab Fatawa Daima, Ulama Lajnah juga menyebutkan bahwa ada riwayat tentang larangan membunuh hud-hud yang didalamnya mencakup larangan membunuh semut dan lebah. Dari riwayat tersebut, ia menyimpulkan bahwa larangan membunuh sama halnya dengan haram untuk memakannya.
Ia mengambil dasar dari Ibnu Abbas RA yang berkata,
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب: النملة والنحلة والهدهد والصرد رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه، قال الحافظ ابن حجر في هذا الحديث: رجاله رجال الصحيح، وقال البيهقي: هو أقوى ما ورد في هذا الباب " انتهى
Artinya: "Rasulullah SAW telah melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, hud-hud dan jenis burung shurad." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata mengenai hadits ini bahwa para perawi haditsnya adalah shahih. Dikuatkan pula dari Al Baihaqi yang berkata, "Inilah riwayat yang paling kuat dalam bab ini."
Hal ini sesuai juga dengan kaidah yang dilansir dari laman Islam Q&A,
أن كل ما نهي عن قتله فلا يجوز أكله، إذ لو جاز أكله جاز قتله.
Artinya: "Bahwa semua yang dilarang membunuhnya maka tidak boleh dimakan, karena jika boleh memakannya maka boleh membunuhnya,"
Tidak hanya itu, dalam Kitab Tuhfah al Ahwazi bisyarah Jami At Tirmidzi, Al Mubarakafuri juga menambahkan bahwa semut dan lebah termasuk dalam hewan yang dilarang untuk dibunuh karena keduanya merupakan hewan terhormat.
"Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung hud-hud dan semacamnya," bunyi penjelasannya yang diterjemahkan Maisyarah Rahmi HS dalam buku yang berjudul 'Maqasid Syariah Sertifikasi Halal'.
Dalam buku yang berjudul 'Kajian Islam Profesi Peternakan' karya Retno Widyano, lebah termasuk hewan yang istimewa karena namanya digunakan dalam Al-Qur'an Surah An-Nahl yang merupakan surah ke 16 yang terdiri dari 128 ayat.
Lebah juga dikatakan sebagai hewan yang serba guna karena memberikan banyak manfaat bagi manusia mulai dari awal hidup hingga akhir hayatnya. Keistimewaan utama dari lebah adalah ia dapat menghasilkan madu yang bermanfaat sebagai obat dari berbagai penyakit. Bahkan Rasulullah SAW menggunakan madu sebagai salah satu obat penyembuhan penyakit.
Lalu, semut juga termasuk hewan yang istimewa berdasarkan cerita Rasulullah SAW, "Bahwa seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi (Konon Nabi Musa AS). Lantas Nabi Musa AS memerintahkan pengikutnya untuk membakar pohon yang menjadi sarang semut tersebut,"
Kemudian Allah menurunkan wahyu padanya, "Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu kumpulan umat yang selalu bertasbih." (HR Muslim)
Bagaimana Jika Seseorang Memakan Semut Tanpa Sengaja?
Dilansir dari laman NU, makanan dan minuman yang bercampur dengan semut tetap memiliki hukum suci, baik semutnya masih dalam keadaan hidup atau telah menjadi bangkai. Sedangkan hukum mengonsumsi makanan dan minuman yang bercampur dengan semut dengan sengaja hukumnya haram, begitu pula dengan lebah.
Wallahu'alam.
(afs/asm)