Kementerian Perdagangan dan Perindustrian membahas Permendag 8/2024 yang dianggap memicu kebangkrutan Sritex. Pertemuan di Bandung fokus pada dampak impor.
Keluarga Lukminto menuding kurator PT Sritex memasukkan aset pribadi dalam daftar aset yang akan dilelang. Mereka melawan melalui Pengadilan Niaga Semarang.
PT Sritex dan tiga anak usahanya dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Keputusan ini mengejutkan, mengingat Sritex adalah raksasa tekstil se-Asia Tenggara.