Bos Sritex Dituntut Bayar UP Rp 677 M, Eks Karyawan: Hak Kami Harus Dipenuhi

Bos Sritex Dituntut Bayar UP Rp 677 M, Eks Karyawan: Hak Kami Harus Dipenuhi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 20 Apr 2026 23:19 WIB
Eks karyawan PT Sritex, Slamet Kaswanto usai sidang tuntutan bos PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (20/4/2026).
Eks karyawan PT Sritex, Slamet Kaswanto usai sidang tuntutan bos PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (20/4/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Eks karyawan PT Sritex menanggapi tuntutan jaksa terhadap bos PT Sritex yang diminta membayar uang pengganti (UP) Rp 677 miliar. Eks karyawan berharap pembayaran tagihan buruh harus menjadi prioritas.

Hal itu disampaikan perwakilan eks karyawan PT Sritex, Slamet Kaswanto (47). Slamet yang selalu hadir di setiap persidangan itu mengaku kaget dengan tuntutan yang diterima kedua mantan bosnya, terlebih para buruh masih menunggu kepastian pembayaran hak sejak perusahaan dinyatakan pailit.

"Ya kita kaget juga. Tapi yang jelas hak karyawan ini kan belum sepenuhnya terbagi sejak pailit," kata Slamet kepada detikJateng, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, total tagihan buruh mencapai sekitar Rp 300 miliar. Para eks karyawan meminta agar jumlah tersebut dipenuhi karena mereka merupakan kreditor preferen yang harus diutamakan dalam proses pembayaran.

"Tuntutannya kan membayar uang pengganti Rp 677 miliar, sedangkan hartanya sudah disita. Harapan kami ya apa yang menjadi tagihan kami, sekitar Rp 300 miliar itu dipenuhi. Karena kami ini kreditor preferen, jadi harus diutamakan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, proses pelelangan aset oleh kurator hingga kini masih berjalan dan belum tuntas meski sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Kondisi itu membuat para eks karyawan semakin tidak sabar menunggu kejelasan.

"Sudah setahun lebih, tapi pelelangan belum berjalan secara komprehensif. Karyawan sudah enggak sabar ini kapan selesai," ujarnya.

Tak hanya itu, Slamet mengungkapkan, hingga kini para eks karyawan juga belum menerima pesangon maupun tunjangan hari raya (THR).

"Pesangon belum, THR juga belum. Sudah setahun lebih," tegasnya.

Slamet pun mengaku hanya bisa berharap putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan keadilan bagi para buruh.

"Kalau majelis hakim berbuat untuk keadilan, untuk eks karyawan Sritex tentunya bisa lebih meringankan, atau memutus bebas," ungkapnya.

"Karena kami dengan adanya debitur yang mendampingi kurator dalam pelelangan itu dimungkinkan akan lebih cepat terjual," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, JPU Fajar menuntut Majelis Hakim memutuskan terdakwa Iwan Setiawan, Iwan Kurniawan, dan Allan Moran dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari. Kemudian, ketiganya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar subsider penjara 8 tahun.



(azu/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads