BPJS Ketenagakerjaan mulai membuka loket untuk penyerahan berkas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sritex. Sistem antrean dibuat dengan aturan maksimal 1.000 orang per hari.
Loket dibuka di gedung serbaguna Brigjen Slamet Riyadi di area Pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, sejak pukul 09.00 WIB. Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, mengatakan sistem antrean dibuat agar pencairan JHT tetap kondusif, dan tertib.
"Karyawan ini kan banyak, ada 8 ribu lebih. Kita atur setiap hari seribu, urut dengan absen di tiap departemen, sehingga tidak ada yang dirugikan. Dari (pintu gerbang) depan sudah ada absennya. Itu teknis kita, semua sudah ditentukan, tidak boleh sampai antre desak-desakan," kata Supartodi kepada awak media di pabrik PT Sritex Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS TK Siapkan Rp 129 M untuk Eks Karyawan Sritex
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan loket pencairan JHT ini dibuka pukul 09.00-13.00 WIB selama 10 hari ke depan. Setelah penyerahan berkas pencairan, uang JHT akan ditransfer ke rekening masing-masing mantan karyawan.
"Sebetulnya 8 hari selesai, tapi kami sediakan waktu sampai 10 hari ke depan. Kita lihat situasinya. Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," kata Teguh.
Pelayanan yang dilakukan cukup cepat, eks karyawan yang telah mengisi berkas dan membawa persyaratan dilakukan pemberkasan selama 3-5 menit. Setelah itu, mereka boleh pulang dan menunggu uang JHT ditransfer.
![]() |
Dia mengatakan total ada 8.371 eks karyawan PT Sritex yang akan menyerahkan berkas pencairan JHT. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk pembayaran JHT mantan karyawan PT Sritex.
"Kami menyiapkan dana kurang lebih Rp 129 miliar untuk semua mantan karyawan PT Sritex yang ada di Sukoharjo ini," jelasnya.
Teguh mengatakan selain JHT pekerja bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun eks karyawan harus melakukan klaim secara mandiri melewati aplikasi siap kerja.
"Sudah PKH, belum bekerja, bisa langsung mengajukan bisa. Syaratnya bukti PHK di upload, data diri, dan foto diupload. Kalau memenuhi syarat, haknya dapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Maksimal upah sebagai dasar 60 persen tadi adalah Rp 5 juta," pungkasnya.
(ams/ams)