Kasus pailit yang membelit raksasa tekstil PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, belum usai. Keluarga Lukminto sebagai pendiri perusahaan itu memperkarakan kurator di peradilan niaga yang dituding telah memasukkan aset pribadi dalam daftar aset PT Sritex yang akan dilelang.
Sengketa tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu (11/6). Perkara itu sendiri sudah diajukan pada 15 Mei lalu dan telah melewati beberapa kali persidangan. Adapun agenda persidangan pada hari itu adalah pembuktian dari penggugat.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum Lukminto bersaudara, Fariz Hamdi Siregar mengatakan kliennya merasa tidak terima karena kurator telah memasukkan aset pribadi keluarga Lukminto dalam daftar aset yang akan dilelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka merasa bahwa semestinya kurator melelang aset milik PT Sritex yang telah dinyatakan pailit dan tidak termasuk aset pribadi pemiliknya. Untuk itu mereka melakukan perlawanan.
"Klien kita merasa asetnya ini aset pribadi. Kenapa dimasukkan dalam bundle pailit? Jadi dia ngerasa tidak terima," kata Fariz usai sidang di PN Semarang, Rabu (11/6/2025).
Ada lebih dari 100 bukti yang mereka ajukan dalam persidangan itu, beberapa diantaranya berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Rencananya, pekan depan mereka akan melengkapi bukti tambahan.
"Hari ini jumlah totalnya 115. Mungkin minggu depan akan kami ajukan bukti baru lagi, totalnya kurang lebih nanti 152 bukti," jelasnya.
Kuasa hukum kurator, Satria mengatakan, proses yang berjalan saat ini baru sebatas pembuktian dari pihak penggugat.
"Agendanya masih pembuktian saja dari pihak penggugat. (Dari tergugat?) Belum," kata Satria.
Saat disinggung soal penghitungan harta pailit yang sebelumnya sudah dilakukan kurator, Satria memastikan prosesnya sudah sesuai aturan.
"Kalau dari kurator sudah tepat, sudah sesuai undang-undang. Kalau selebihnya tanyakan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Namun Satria enggan berkomentar lebih jauh soal dampak gugatan terhadap proses pembayaran pesangon para kreditur.
"Karena masih proses, saya belum berani ngomong," pungkasnya.
Adapun, nomor perkara gugatan ini yakni 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Para kurator Sritex yang digugat adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Diberitakan sebelumnya, pihak kurator sendiri hingga kini masih menginventarisir aset-aset milik PT Sritex. Diperkirakan pekerjaan itu baru bisa selesai akhir Juni ini. Hal itu diungkap oleh salah satu kurator, Denny Ardiansyah.
"Saat ini proses penilaian dari KJPP sedang berlangsung, kami upayakan segera selesai. Yang pertama kami bereskan stok bahan baku, kendaraan, dan aset benda bergerak. Pada tahap kedua, baru kita lakukan penjualan gedung atau pabrik beserta mesinnya secara paket," ucap Denny, Jumat (23/5).
Ditargetkan, penghitungan KJPP terhadap benda bergerak milik Srill selesai akhir Juni 2025. Sehingga aset tersebut bisa segera didaftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang.
"Target penilaian untuk benda bergerak insya Allah Juni akhir, harusnya sudah selesai. Sehingga Juli awal kita sudah bisa daftar di KPKNL untuk penjualannya," ujarnya.
(ahr/rih)