Disnakertrans Jateng Siapkan Langkah jika Sritex Terpaksa Lakukan PHK

Disnakertrans Jateng Siapkan Langkah jika Sritex Terpaksa Lakukan PHK

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 17 Jan 2025 13:56 WIB
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz di Kantor Disnakertrans Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (21/11/2024).
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz di Kantor Disnakertrans Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (21/11/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) tetap berharap kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk menerbitkan going concern. Namun, jika going concern tak diterbitkan, pemerintah telah menyiapkan beberapa skema.

Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz. Ia mengatakan, Pemprov tetap berharap para pekerja di PT Sritex dan tiga anak perusahaan, yakni PT Pantja Djaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha bisa tetap bekerja.

"Kami tentunya berharap ini nanti bisa going concern, supaya semuanya bisa tetap berjalan," kata Aziz saat dihubungi awak media, Jumat (17/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) seharusnya menjadi pilihan terakhir dari kasus kepailitan PT Sritex. Going concern harus diterbitkan agar perusahaan bisa terus berproduksi dan para pekerja dapat tetap bekerja.

Kendati begitu, pemerintah tetap menyiapkan beberapa skema guna mencegah meningkatnya jumlah pengangguran di Jawa Tengah (Jateng) jika PHK besar-besaran tetap terjadi akibat PT Sritex pailit.

ADVERTISEMENT

"Kalau terpaksa PHK, kita pastikan hak karyawan seperti apa, termasuk JHT (Jaminan Hari Tua). Kalau JHT itu kan jelas, tabungan mereka yang ada di BPJS. Kalau pesangon, bisa dibicarakan kurator dengan pihak direksi," paparnya.

"Kalau terpaksa nanti mereka tidak bisa bekerja, kami sudah mengantisipasi, dengan beberapa lowongan perusahaan di Sukoharjo," sambungnya.

Ia mengatakan, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan 8 perusahaan di Sukoharjo dan telah menemui manajemen perusahaan agar syarat-syarat melamar pekerjaan bisa lebih diringankan.

Konferensi pers para kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha di Hotel All Stay, Kota Semarang, Senin (13/1/2025) malam.Konferensi pers para kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha di Hotel All Stay, Kota Semarang, Senin (13/1/2025) malam. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

"Ada sekitar 8 perusahaan yang punya lowongan hampir 8 ribu dan kita sudah ketemu sama manajemennya, semuanya," jelasnya.

"Kita sampaikan kalau persyaratan untuk bekerja di sana, yang selama ini 18-30 atau 18-35 (umur), bisa diberi keleluasaan untuk bisa lebih dari itu syarat umurnya," lanjutnya.

Adapun, ada dua anak perusahaan PT Sritex di Semarang yakni PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaya. Sementara itu, PT Primayudha berlokasi di Boyolali dan PT Sritex di Sukoharjo.

"Paling banyak pekerjanya yang di Sukoharjo, itu ada sekitar 9.600 orang. Terus kalau Bitratex 1.317 orang, Sinar Pancajaya 46 orang, dan Primayudha itu ada 1.000-an," paparnya.

"46 orang ini (Sinar Pancajaya) tinggal yang tukang bersih-bersih, cleaning service, sama sekuriti. Karena ini perusahaannya sudah tutup sebelum pailit," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. itu diputus pada hari Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10).

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, dalam konferensi pers di Hotel All Stay, Kota Semarang, Senin (13/1) malam. Denny mengatakan, ada beberapa pilihan dalam menangani kepailitan PT Sritex, yaitu going concern atau pemberesan. Namun, pihaknya memutuskan tak akan going concern.

"Pada waktu rapat kreditur yang terakhir, kami sampaikan bahwa kami selaku tim kurator tidak menggunakan hak kami untuk mengajukan going concern," tuturnya.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads