Bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 75 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Syafruddin divonis hukuman mati atas kasus yang menjeratnya.
Bandar sabu 75 kg Syafruddin menyatakan pikir-pikir usai divonis mati majelis hakim PN Makassar. Sang bandar punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap.