Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Makassar masih membayar gaji Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan, tersangka pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Iqbal bakal menerima gaji sebesar 50% dari gaji pokok pasca-diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil, dia memang berhak menerima gaji 50% saja, setengah dari gaji pokoknya," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas kepada detikSulsel, Senin (19/4/2022).
Kebijakan itu diketahui diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Siswanta menyebut, Iqbal Asnan masih berstatus diberhentikan sementara dari PNS hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah inkrah dan sudah dihukum, dan melampaui batas hukuman yang ditetapkan, ya dia bisa dipecat," beber dia.
Dia menjelaskan, jika dalam sidang nanti Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan divonis hukuman di bawah 4 tahun, maka statusnya masih diberhentikan sebagai ASN sementara. Statusnya akan dikembalikan dan aktif bekerja jika sudah menjalani masa hukuman.
"Kalau dia selesai menjalani hukuman, dia aktif kembali menjadi PNS karena di bawah 4 tahun. Kalau (vonis hukuman) di atas 4 tahun, dia diberhentikan permanen menjadi PNS," tutur Siswanta.
Diketahui Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan resmi diberhentikan sementara sebagai PNS. Jabatannya saat ini kemudian diisi Muhammad Yasir yang juga menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar.
"Sudah ada surat penahanan (Iqbal Asnan) kemarin sore kita dapat dari Polrestabes. Dasar itulah kita memberhentikan sementara dari Kasatpol PP ini," papar Siswanta.
Sementara dua pegawai berstatus kontrak yang terlibat membantu Iqbal Asnan dalam pembunuhan Najamuddin Sewang, langsung akan dipecat atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Keduanya masing-masing lelaki berinisial SH dan AS.
"Yang jelas pasti dipecat," tegas Siswanta.
Diketahui, lelaki berinisial SD bertugas di Dishub Makassar, sementara AS bekerja di Satpol PP Makassar. Keduanya sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penembakan maut.
Sebelumnya Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar Rosnaidah membenarkan dua pegawai turut membantu Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan dalam kasus penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
"Kami kemarin sudah dapat informasi dari Dinas Perhubungan, 1 orang ternyata tenaga kontrak dan 1 orang dari Satpol," beber dia saat ditemui detikSulsel, Senin (19/4).
Pihaknya pun menunggu SK penahanan keduanya sebagai tersangka dari kepolisian. SK itu akan jadi acuan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas keduanya sebagai pegawai kontrak Pemkot Makassar.
"Kalau sudah dapat itu (SK penahanan tersangka), akan kami buatkan surat PHK," jelasnya.
Diketahui kasus penembakan maut terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang melibatkan 5 pelaku yang kini ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Otak pelaku penembakan adalah Kasatpol PP Kota Makassar nonaktif Muhammad Iqbal Asnan (IA).
Selain itu, empat lainnya berinisial AS, SH, SU, dan EA turut membantu melakukan upaya pembunuhan terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
(sar/nvl)