"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Otori Effendi alias Sueb bin Abu Seman dengan pidana mati," bunyi putusan Majelis hakim, seperti dikutip detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Baturaja, Rabu (25/5/2022).
Menurut Hakim, Otori dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Di mana putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dalam sidang agenda tuntutan yang digelar, Selasa (10/5) lalu.
"Menyatakan terdakwa Otori Effendi alias Sueb bin Abu Seman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," katanya.
Sebelumnya, pria yang ditangkap polisi aat berusia 25 tahun itu diduga mengalami gangguan kejiwaan lantaran telah membunuh lima orang sekaligus pakai parang. Akan tetapi, hasil tes kejiwaan menyatakan dia tidak terbukti gila. Otori pun akhirnya ditetapkan tersangka setelah mengakui pembunuhan itu ia lakukan karena sakit hati.
"Betul, yang bersangkutan (Otori) dari hasil pemeriksaan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo ketika dimintai konfirmasi, Senin (3/2/2021).
"Sudah (ditetapkan tersangka). Sementara hasil sidik, motifnya tersangka adalah sakit hati kepada Korban," ungkap Danu.
Diketahui, Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Otori menyerang warga dan mengakibatkan lima orang tewas. Otori kemudian diamankan polisi tak lama usai kejadian.
Kejadian horor itu berawal saat Otori, yang diduga telah mengurung diri selama satu tahun di rumahnya, tiba-tiba keluar dari rumah di Kampung 1, Desa Bunglai, Peninjauan, OKU, membawa sebilah parang. Dia menyerang warga yang ada di dekatnya. Otori langsung mengamuk dan membacok para korban secara membabi buta.
Korban yang tewas dalam kejadian itu adalah S (45), I (48), E (40), serta H (33). Sedangkan korban yang kritis dan akhirnya dikabarkan tewas di rumah sakit berinisial ER (35).
Akibat perbuatannya, polisi menjerat Otori dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP. Polisi mengatakan masih mendalami motif tersangka tega menghabisi nyawa lima orang.
"Tersangka kita jerat dengan dua, (yakni) Pasal 340 karena melihat dari korban satu dan korban dua ada unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun, tapi kita masih menganalisa dan untuk motifnya masih kita dalami," jelasnya.
(astj/astj)