Menurut Said, keputusan MPR yang mencabut TAP MPRS 33/1967 bukan hanya tindakan legal formal, tapi juga langkah moral untuk mengembalikan martabat Indonesia.
Pemkab Bone tidak mampu membayar sisa TPP ASN selama 5 bulan di 2024 akibat defisit anggaran. ASN terpaksa gigit jari, pelayanan publik berpotensi terganggu.