Alasan Pemkab Bone Tak Mampu Bayar Sisa TPP ASN 5 Bulan

Alasan Pemkab Bone Tak Mampu Bayar Sisa TPP ASN 5 Bulan

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 27 Nov 2024 07:00 WIB
Kantor Bupati Bone
Foto: Kantor Bupati Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan tidak mampu membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tersisa 5 bulan di 2024. Kemampuan keuangan daerah yang rendah membuat pemerintah kesulitan menuntaskannya.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Budiono mengaku, pemerintah mengalami defisit keuangan. Belanja pegawai dalam APBD Bone 2024 hanya bisa mengakomodir pembayaran TPP selama 7 bulan.

"Jadi kemampuan dana untuk membayar TPP hanya 7 bulan, artinya dari Januari saja sampai bulan Juli. Dari bulan Agustus sampai Desember tidak ada," ungkap Budiono kepada detikSulsel, Selasa (26/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiono menjelaskan, ASN sudah menerima TPP periode Januari sampai Juni. Pihaknya tinggal mencairkan TPP untuk Juli meski pembayarannya juga dipastikan terlambat.

"Desember nanti TPP yang dibayar hanya untuk TPP bulan Juli. Untuk bulan Agustus sampai Desember tidak dibayarkan lagi," bebernya.

ADVERTISEMENT

Menurut Budiono, APBD Bone 2024 sejak awalnya sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran TPP untuk 12 bulan. Belakangan, belanja pegawai tersebut justru terdampak refocusing anggaran.

Dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait alasan di balik kebijakan refocusing anggaran TPP tersebut. Namun kebijakan itu membuat Pemkab Bone kini kesulitan mencari anggaran untuk menutupi sisa TPP 5 bulan terakhir tahun ini.

"Ini penganggaran sebelum Pj (bupati Bone) sekarang, dianggarkan TPP 12 bulan. Dalam perjalanan di-refocusing (anggaran TPP)," ucap Budiono.

Dari laporan BKAD Bone, pembayaran TPP mencapai Rp 5 miliar tiap bulan. Artinya, Pemkab Bone tidak akan membayar sisa TPP periode Agustus-Desember 2024 dengan total Rp 25 miliar.

Budiono menegaskan, sisa TPP yang tidak akan terbayarkan tersebut bukan menjadi utang pemerintah. Dia memastikan sisa TPP 5 bulan di 2024 tidak bisa diakomodir dan dibayarkan di APBD 2025.

Kebijakan itu diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada) yang mengacu dari peraturan pemerintah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa TPP dibayarkan atas kinerja ASN pada tahun anggaran berjalan dan tidak dibayarkan pada tahun berikutnya.

"Sudah ada perkadanya, nanti saya cek lebih spesifik. Tapi itu aturan baru yang melarang bahwa TPP bukanlah kewajiban yang menjadi utang di tahun 2025," paparnya.

Budiono menambahkan, TPP ASN tahun depan akan tetap dianggarkan di APBD 2025. Namun dia kembali menegaskan bahwa APBD 2025 hanya mengakomodir TPP untuk pembayaran atas kinerja ASN pada tahun tersebut.

"Dianggarkan lain lagi 2025, untuk dinormalkan. Untuk pembayaran (TPP ASN) sisa 2024 tidak lagi menjadi utang," terang Budiono.

ASN Pemkab Bone Terpaksa Gigit Jari

Kondisi tersebut terpaksa membuat ASN Pemkab Bone gigit jari. ASN hanya bisa pasrah meski mengeluhkan pengelolaan keuangan pemerintah yang membuat sisa TPP ASN 5 bulan tahun ini tidak bisa dituntaskan.

"Untuk TPP bulan Agustus sampai Desember katanya sudah hangus, dan kita ASN pasti gigit jari saja," ujar salah satu ASN Pemkab Bone berinisial EN yang dikonfirmasi terpisah.

Dia mengaku heran dengan kondisi yang dianggap baru pertama kali terjadi di Pemkab Bone. Dia menuntut kesejahteraan pegawai diperhatikan lantaran TPP merupakan hak ASN.

"Kenapa baru Pj (bupati Bone) sekarang baru TPP tidak ada. Padahal dulunya ada juga Pj tapi TPP tetap terbayarkan, makanya satu pertanyaan saya sebagai ASN ke manakah itu TPP," jelasnya.

Simak respons DPRD Bone di halaman berikutnya...

Pelayanan Publik Berpotensi Terganggu

Wakil Ketua I DPRD Bone Muh Asrullah mengaku khawatir kinerja ASN menurun imbas sisa TPP 5 bulan dipastikan tidak bisa dibayarkan. Situasi ini berpotensi membuat pelayanan terhadap publik ikut terganggu.

"Saya khawatir, tidak dibayarnya TPP 5 bulan ini yang menjadi hak para pegawai berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Ini juga yang harus dipikirkan oleh Pemkab," ujar Asrullah kepada detikSulsel, Selasa (26/11).

Asrullah pun mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja pemerintah. Dia lantas menagih janji Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai.

"Kami kecewa terhadap Pemkab Bone karena TPP 5 bulan dari Agustus sampai Desember tidak dibayarkan. Padahal dari awal Pak Pj (bupati Bone) akan menuntaskan masalah tersebut," ucap Asrullah.

Legislator Bone Fraksi PKB ini kembali mengingatkan dampak yang bisa terjadi ketika hak pegawai tidak diakomodir. Dia mengingatkan, TPP merupakan hak ASN yang harus dibayarkan karena pegawai sudah menjalankan kewajibannya.

"Jangan sampai orang yang sudah bekerja dengan baik melayani masyarakat, lalu sampai harus menunggu keringat mereka kering baru tidak dibayar juga. TPP ini adalah hasil keringat para ASN yang harus diperhatikan oleh pemerintah," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads