Tiga pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai melakukan pencurian di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI). Pelaku membawa lari uang sejumlah Rp 30 juta dan dipakai untuk bayar utang hingga menyewa pekerja seks komersial (PSK).
"Laporan pencurian di UMI Kota Makassar dan adanya korban yang telah ada kerugian yaitu sebesar Rp 30 juta," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (24/1/2024).
Para pelaku melancarkan aksi kejahatannya di gedung Menara UMI Makassar lantai 8, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Selasa (23/1) sekitar pukul 03.00 Wita. Ketiga pelaku masing-masing berinisial W (27), AS (36) dan AN (33).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 3 orang yang satu inisial W adalah cleaning service, inilah yang menunjukkan arah. Kemudian pelaku utama ada 2 yaitu inisial AS dan AN, semuanya adalah buruh harian lepas," tuturnya.
Ngajib mengatakan, pelaku AS dan AN bertindak setelah mendapat laporan dari W jika kondisi gedung sudah sepi. Pelaku W memberi arahan kepada 2 rekannya terkait lokasi yang menjadi target.
"Inikan sudah dipelajari oleh inisial W yang cleaning service di situ, sehingga kapan waktu sepi dan kapan waktunya ramai sudah diketahui," kata Ngajib.
Dia melanjutkan, uang hasil curian dibagi kepada ketiga pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Khusus pelaku W sebagai otak pencurian mendapatkan uang Rp 25 juta.
"Dari hasil pemeriksaan kita telah dapatkan bahwa motif daripada pencurian itu adalah untuk membayar hutang," ucapnya.
Ngajib mengaku pelaku AN merupakan residivis kasus pencurian. Uang itu digunakan pelaku untuk membeli narkotika hingga menyewa PSK.
"Dari hasil pencurian itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, sehingga sudah digunakan juga oleh yang bersangkutan dan juga dari pelaku ini hasilnya di antaranya digunakan untuk foya-foya, di antaranya juga untuk PSK," ucapnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap ketiga pelaku di Kabupaten Gowa, Rabu (24/1). Dua dari pelaku ditembak gegara melawan aparat saat hendak diamankan.
"Terhadap kedua pelaku inisial AS dan AN, karena pada saat penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri akhirnya terhadap dua orang pelaku tersebut kita lakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Ketiga pelaku kini sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun (penjara)" pungkasnya.
(sar/ata)