Berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan Kejati Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tragedi yang menewaskan 135 orang itu segera disidangkan
Kejati Jatim menyebut alasan lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab berkas masih ekspose perkara.
Lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan ternyata belum dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Kapolri bersyukur di momen akhir 2022. Kepercayaan publik ke institusinya naik seiring keberhasilan Polri dalam mewujudkan keamanan masyarakat dari terorisme.