Polisi tengah mendalami aksi AW dalam aksi tipu-tipu menjadi CPNS Kejaksaan. Sebab, pria berusia 60 tahun itu diduga menjadi dalang dalam kecurangan tes seleksi CPNS Kejaksaan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan AW telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka dilakukan pasca pihaknya melakukan serangkaian penyidikan usai menerima pelimpahan tersangka dari Kejati Jatim.
Kepada polisi, AW mengaku baru sekali melakukannya. Namun, Henri tetap mendalami hal itu dan mencari apakah ada jaringan atau sindikasi dengan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan dari tersangka baru kali ini melakukanya," kata Henri saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (13/12/2023).
Meski baru sekali, polisi tak lantas mempercayai begitu saja. Sebab, dari aksinya itu, AW meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari 2 korban.
"Korbannya baru 2 Orang, dengan total keuntungan Rp 225 juta," ujarnya
Ketika ditanya terkait pengembangannya, apa ada terduga pelaku lain yang juga bekerjasama dengan pelaku, termasuk oknum yang ikut di dalamnya, Henri menyatakan masih mendalaminya.
"Untuk pelaku lainnya masih dalam pengembangan," tuturnya.
(pfr/iwd)