Polisi telah menahan dan menetapkan pria berinisial AW sebagai tersangka praktik perjokian pada penerimaan CASN Kejaksaan. AW terancam pasal di dalam UU ITE.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan Perkara Ilegal Akses dan Manipulasi Data pada saat Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejagung RI. Hal tersebut usai Kejati Jatim memperoleh laporan dan menyerahkan AW kepada Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dirmanto menegaskan aksi pria berusia 60 tahun itu terbongkar ketika ada petugas Verifikator dari Panitia Seleksi Penerimaan CASN yang mencurigai adanya peserta yang berbeda dengan database. Tepatnya, ketika tahapan Sistem Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023 pada Kamis (7/12) lalu di Kejati Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas (verifikator) mendapati ketidaksesuaian antara wajah peserta yang datang dengan dokumen yang dimiliki, itu (kejadian) saat proses pencocokan data peserta," kata Dirmanto saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (14/12/2023).
Lantas, panitia menginterogasi peserta berinisial EYD itu. Kemudian, barulah didapati bila ada pria berinisial AW itu yang mengendalikan.
"Kami mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian yang diduga dilakukan AW," sambungnya.
Lalu, warga Taman Agung Muntilan, Magelang itu diamankan Kejaksaan dan dibawa ke Polda Jatim. Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, AW dijerat Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Ahli ITE untuk mendalami kasus ini," tutup polisi dengan 3 melati di pundaknya itu.
(pfr/iwd)