Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membongkar sindikat kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI 2023. Sindikat ini diotaki AW, seorang kakek-kakek berusia 60 tahun.
Pria berinisial AW tersebut ditangkap di Magelang. Kasus ini terungkap saat Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD.
Saat diamankan, EYD diketahui menggunakan kartu peserta dan identitas palsu ketika dilakukan proses verifikasi data yang dilakukan petugas verifikator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta penangkapan kakek-kakek otak sindikat tes CPNS Kejaksaan RI:
1. Awal Mula Kasus Terbongkar
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penangkapan AW dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim pada Jumat (8/12) di Magelang, Jateng. Menurut Mia, kasus itu terbongkar ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD.
"Dari hasil pemeriksaan, mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jatim," kata Mia dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
2. Ditangkap di Magelang
Tim kemudian langsung bergerak menangkap AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang.
"Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka AW langsung dibawa ke sini (Kejati Jatim)," ujarnya.
3. Peserta Pakai Identitas Palsu
Diketahui, perempuan bernama EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu ketika dilakukan proses verifikasi data yang dilakukan petugas verifikator.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EYD. Dari mulut EYD terungkaplah bahwa yang berada di balik kecurangan tes CPNS itu adalah AW. Tim Intelijen Kejati Jatim pun segera memburu pria 60 tahun itu.
4. Diduga Ada Keterlibatan Orang Lain
AW langsung diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejari Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, AW mengaku tidak bekerja sendirian. Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS.
"Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka AW langsung dibawa ke sini (Kejati Jatim)," ujarnya.
5. Terancam Penjara Enam Tahun
Akibat ulahnya itu, AW dinilai melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Mia menegaskan pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS di Kejaksaan. Maka dari itu, ia berharap masyarakat tidak melakukan kecurangan ketika melaksanakan tes CPNS Kejaksaan.
"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI, karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum. Maka pelaku AW telah diserahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Senin (11/12), Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim SPDP," tutupnya.
(hil/dte)