PN Pasaman menjatuhi hukuman mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedaran sabu di Sumbar.
Polres Tanjungpinang menangkap 3 oknum ASN terkait peredaran pil ekstasi. Satu dari tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil haram tersebut.
Angela Lee kayak dekat banget sama kasus hukum. Dia pernah dipenjara kasus penipuan pada 2018, kini diduga melakukan kasus sama hingga dijadikan tersangka.
M Ihyak alias Iyek (44) warga Jalan Pabean Cantikan, Surabaya ditangkap polisi di Sidoarjo. Dari tangannya polisi menyita 30 kg sabu senilai Rp 30 miliar.