Polres Mojokerto Kota Bekuk 6 Pengedar, Sabu-Pil Koplo Rp 174 Juta Disita

Polres Mojokerto Kota Bekuk 6 Pengedar, Sabu-Pil Koplo Rp 174 Juta Disita

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 13 Jun 2024 17:54 WIB
Pengedar narkoba di Mojokerto
Enam pengedar narkoba di Mojokerto yang diringkus selama sepekan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satreskoba Polres Mojokerto Kota meringkus 6 pengedar sabu dan pil koplo dalam satu pekan. Dari rangkaian penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu dan pil koplo senilai Rp 174 juta.

Enam pengedar yang dibekuk polisi berinisial ODC (28), warga Tulangan, Sidoarjo, SA (28), warga Ngoro, Mojokerto, YI (47), warga Mojoanyar, Mojokerto, RD (37) dan AK (25) warga Pungging, Mojokerto, serta NA (30), warga Jetis, Mojokerto.

"Dari 6 tersangka, 3 residivis kasus yang sama, peredaran narkotika. Yaitu YI, RD dan AK yang baru bebas tahun 2024," kata PS Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparlan menjelaskan, keenam tersangka ditangkap pada 6-12 Juni 2024. Pihaknya menyita barang bukti 47 plastik klip berisi 144,8 gram sabu, 100 butir pil dobel L, 4 timbangan digital, 1 pipet kaca berisi sabu, uang Rp 130 ribu, 3 sepeda motor, 6 ponsel pintar, serta 1 kartu ATM.

Nilai sabu dan pil koplo tersebut ditaksir mencapai Rp 174 juta. Sebab harga sabu di dunia narkoba saat ini Rp 1,2 juta/gram, sedangkan pil koplo Rp 3.000/butir. Menurut Suparlan, penangkapan ini menyelamatkan 1.548 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

"Dengan asumsi 1 gram sabu bisa dikonsumi 10 orang, sedangkan 1 butir pil koplo untuk 1 orang. Para pengedar ini memasarkan sabu dan pil koplo di wilayah Mojokerto Raya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto Kota. Tersangka RD dan AK dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di pasal ini maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Tersangka SA dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp 500 juta.

Sedangkan tersangka ODC, YI dan NA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandas Suparlan.




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads