Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) melaporkan empat orang ke Polrestabes Semarang terkait pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Guru SMAN 15 Semarang menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pensiun antara guru dengan dosen dalam UU 14/2005 ke Mahkamah Konstitusi. Ini alasannya.