Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) melaporkan empat orang ke Polrestabes Semarang terkait pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Terlapor juga dianggap melakukan penghasutan.
Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal AAJ, Ngatno, usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Yang dilaporkan yaitu Roy Suryo, Rismon, dr Tifa, dan Rizal Fadillah.
"Ada RS dua orang, ada wanita satu, kemudian RF, terkait tuduhan ijazah palsu, kan sudah hasutan ya, menghasut, menghina, mencemarkan nama baik dan sudah ramai. Kemungkinan teman-teman tahu, hampir seluruh masyarakat Indonesia, di media sosial sudah beredar," kata Ngatno di Mapolrestabes Semarang, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, laporan dilakukan karena pihak yang mempermasalahkan ijazah Jokowi sudah keterlaluan. Ngatno menyebut bahkan ada yang menggeruduk rumah Jokowi.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat sangat terusik atas tindakan mereka yang sudah masuk ranah privat, ranah pribadi beliau, sampai menggeruduk rumah beliau beberapa minggu lalu. Kami tidak terima dan melaporkan atas hal itu," ujar Ngatno.
"Tidak ada (instruksi), niatan kami sebagai relawan termasuk sebagai masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Dia menyebut laporan juga dilakukan di Sleman dan Surakarta dengan pertimbangan lokasi kegaduhan dan lokasi kendali AJJ. Hal itu berdasarkan rapat yang sudah digelar AJJ hari Minggu (27/4) lalu.
"Hari Minggu (27/4) kemarin kita mengadakan rapat seluruh koordinator posko wilayah. Mekanisme melalui zoom meeting dan dihadiri 90 persen. para koordinator posko wilayah AAJ di Tanah Air. Kita sepakat bahwa urusan gaduh ijazah palsu ini harus diselesaikan jalur hukum. Sebagai langkah pertama tentu kita melaporkan ke kepolisian," tegasnya.
Laporan yang dilayangkan oleh relawan sudah diterima oleh pihak SPKT dengan nomor register STTLP/B/ 134 /IV/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
(apl/apu)