detikProperti
Nggak Semua Kena! Rumah di Bawah 200 Meter Bebas Pajak Bangun Sendiri 2,4%
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pajak 2,4% hanya berlaku untuk rumah di atas 200 m2.
Selasa, 17 Sep 2024 12:45 WIB