Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam transaksi rumah. Oleh karena itu perlu pemahaman mengenai jenis pajak saat membeli ataupun menjual properti.
Ada berbagai jenis pajak dalam sebuah transaksi properti. Simak informasinya berikut ini.
Pajak yang Harus Dibayar saat Membeli Rumah
Dikutip laman OJK ada beberapa bea dan pajak yang harus dibayar saat membeli rumah adalah BPHTB, PPN, dan PPnBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. BPHTB
Menurut laman Bapenda Jakarta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Besaran yang harus dibayarkan adalah 5% dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.
2. PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebankan kepada pembeli untuk properti baru. Menurut laman CIMB Niaga, elemen pajak pembelian rumah tidak secara langsung dibebankan kepada pembeli. Nantinya pembeli perlu melunasi Pajak Pertambahan Nilai dengan cara menyetor besaran pajak kepada penjual.
Besaran pajak pertambahan pembelian rumah nantinya akan diakumulasikan dengan biaya transaksi jual beli rumah keseluruhan. Pajak pertambahan nilai tersebut bersifat wajib untuk dilunasi.
Jika pembeli membeli rumah dari developer, maka akan ada PPN dengan besar kurang lebih 10 persen dari harga jual beli rumah. Namun, jika pembeli membeli rumah secara perorangan, maka pajak pembelian rumah perlu disetor langsung di kantor pajak.
3. PPnBM
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dikenakan untuk pembeli rumah dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar. Masing-masing untuk rumah atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, townhouse dari jenis strata title, dan sejenisnya.
Pajak yang Harus Dibayar saat Menjual Rumah
Bukan hanya pembeli, penjual rumah juga harus bertanggung jawab dengan membayar beberapa jenis pajak. Berikut di antaranya:
1. PPh
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu pajak yang wajib ditanggung oleh penjual rumah. Ketentuan mengenai Pph ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya.
Besaran pajak yang dibebankan adalah sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah. Pajak penghasilan ini harus terlebih dahulu dilaporkan dan dilunasi sebelum Akta Jual Beli dari rumah diterbitkan.
2. PBB
Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberi keuntungan maupun kedudukan sosial ekonom bagi orang pribadi maupun badan. Pajak ini memiliki sifat wajib untuk dibayar setiap tahun.
Penjual rumah perlu membayarkan pajak bumi bangunan sebelum terjadinya proses serah terima atas rumah, bangunan, atau tanah yang telah terjual. Pajak penjualan rumah ini memiliki besaran hingga 0,5 persen. Cara menghitung nilai PBB adalah dengan mengalikan 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Itulah sejumlah pajak yang harus dibayarkan pembeli dan penjual rumah. Semoga informasi ini membantumu.
(das/das)