Syafaatus Ullannnah, warga Sidoarjo, ditangkap karena dugaan prostitusi. Ia telah menjajakan wanita sejak 2020 dengan tarif Rp 350-700 ribu per transaksi.
Viral aksi pemaksaan yang dilakukan tiga orang opang di Stasiun Tigaraksa. Ketiganya menurunkan paksa ibu membawa bayi yang naik taksi online di depan stasiun.
Polisi membongkar sindikat prostitusi online yang menjajakan gadis berusia 18 tahun terhadap 10 pria hidung belang di Gorontalo. Enam muncikari ditangkap.
Polisi amankan muncikari dan PSK di Maros, Sulsel, terkait prostitusi online. Pelaku beroperasi sejak 2022, dikenakan UU TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.