Polisi mengamankan pelaku prostitusi online masing-masing satu orang muncikari dan pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Praktik prostitusi itu sudah dijalankan kedua pelaku sejak 2022.
"Kami amankan 2 orang pelaku prostitusi online melalui aplikasi MiChat," kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Kedua pelaku masing-masing berinisial EP (27) yang berperan sebagai muncikari dan HH (28) sebagai PSK. Keduanya diamankan di salah satu hotel di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulsel, Jumat (8/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Douglas mengatakan, pelaku mematok tarif Rp 200 ribu sekali kencan. Dari nominal tarif tersebut, EP mendapatkan bagian Rp 50 ribu.
"Tersangka EP menawarkan lewat MiChat untuk sekali kencan dengan korban tarifnya Rp 200 ribu untuk 1 kali memberikan jasa seks," ucapnya.
Douglas mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka.
"Keduanya telah melakukan praktek prostitusi online sejak 2022 dan sudah tidak mengingat sudah berapa kali melayani pelanggan," sambung Douglas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi turut menyita ponsel milik pelaku.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(sar/asm)