Nasab atau status anak hasil zina menurut Islam tidak terhubung dengan ayah kandungnya. Anak hanya memiliki nasab dengan ibunya jika hamil di luar pernikahan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi kebijakan pemerintah serta penanganan arus mudik Lebaran oleh Polri dan sejumlah elemen terkait.
Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang 'Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri' diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.