Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Namun ada yang 'hilang' dalam permintaan maaf Sambo.
Jika banding Ferdy Sambo ditolak, maka keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan segera diproses dan disahkan Kapolri. Bagaimana mekanismenya?