Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri Ditolak!

Nasional

Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri Ditolak!

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 26 Agu 2022 19:03 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Solo -

Pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo ditolak. Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam itu.

Dilansir detikNews, Sambo sendiri saat ini telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik.

"Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya.

ADVERTISEMENT

Sambo Kirim Surat Pengunduran Diri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab adanya isu Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari Polri. Sigit mengatakan saat ini Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads