Pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo ditolak. Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam itu.
Dilansir detikNews, Sambo sendiri saat ini telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik.
"Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya.
Sambo Kirim Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab adanya isu Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari Polri. Sigit mengatakan saat ini Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
Baca juga: Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo |
(aku/ahr)











































