Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menegaskan restoran dan kafe yang memutar suara alam, seperti kicauan burung tetap wajib membayar royalti.
PHRI Bali menegaskan restoran dan kafe yang memutar suara alam tetap wajib bayar royalti. Pelaku usaha disarankan tidak memutar musik jika enggan membayar.