Larangan menyelenggarakan study tour oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi direspons Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar, Zaini Shofari. Zaini meminta Dedi Mulyadi untuk segera membuat surat edaran terkait larangan yang sifatnya instruksi.
Sebab menurut Zaini, surat edaran sebelumnya SE Nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin pada 8 Mei 2024 bersifat imbauan.
Baca juga: Study Tour Tetap Digelar, Jabatan pun Hilang |
Dalam surat edaran itu, satuan pendidikan di Jabar baik tingkat SD, SMP hingga SMA untuk tidak melakukan study tour ke luar provinsi Jawa Barat. Menurut Zaini, surat edaran soal imbauan itu tak cukup untuk 'mengatur' sekolah tidak menggelar study tour.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang kan pakai surat imbauan tafsirnya kemana-mana. Ini kan buat kebaikan semua, buat guru, orang tua termasuk murid juga," ucap Zaini, Jumat (28/2/2025).
Karenanya, Zaini yang juga anggota Komisi V DPRD Jabar ini mendorong Dedi Mulyadi untuk segera mengeluarkan surat edaran yang sifatnya instruksi terkait larangan study tour. Dengan surat edaran yang baru itu menurutnya, dapat menjadi dasar hukum untuk menghukum sekolah yang nakal.
"Iya segera keluarkan, kalau surat edaran Pj Gubernur yang tafsirnya imbauan, bikin surat instruksi agar kepala sekolah semakin jelas dengan kesalahannya. Misalnya bunyinya dilarang untuk melaksanakan study tour kan jelas," tegasnya.
"Jika ada (melanggar) nggak usah lagi itungan sementara, sudah permanen dihentikan. Jelas kepsek melanggar karena tidak patuh pada instruksi," sambungnya.
Respons Pemprov Jabar
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman menanggapi dorongan dibuatnya surat edaran terkait larangan study yang lebih bersifat instruksi. Menurut Herman, Pemprov Jabar akan mendalami kemungkinan dirubahnya SE tersebut.
Namun Herman menegaskan, SE sebelumnya yang dikeluarkan Pj Gubernur sejatinya harus dipatuhi oleh semua PNS di Jabar. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah.
"Nanti kita dalami walaupun itu imbauan tapi kan itu dari pimpinan dan menurut PP tentang disiplin PNS mengikuti kebijakan pimpinan. Tinggal apabila tidak mengikuti kebijakan pimpinan nanti kita simpulkan kebijakan yang sudah digariskan sejauh mana pelanggarannya sehingga kita bisa memberikan atensi yang proporsional jangan sampai tidak adil," tutur Herman.
Herman menyebut, kebijakan melarang study tour ke luar provinsi menjadi langkah awal untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Jawa Barat. Menurutnya banyak masyarakat yang menyambut baik kebijakan tersebut.
"Ini angin segar dan masyarakat menyambut baik. Ini jadi momentum memperbaiki dunia pendidikan dan dimulai dari pendidikan menengah yang jadi kewenangan provinsi. Kalau ada perbaikan kualitas akan ditingkatkan untuk pendidikan untuk guru nanti kualitas lulusan akan lebih baik," jelasnya.
"Perkara ada dinamika ini bagian dari proses yang penting semua harus berangkat dari niat tulus perbaikan dan pak gubernur memastikan itu dan tetap ada dalam koridor aturan," tutup Herman.
(bba/mso)