Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan aturan selama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Mulai dari jam operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU) hingga takbiran yang hanya boleh dilakukan di masjid atau larangan takbir keliling.
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 300/11229/436.8.6/2025 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Pada Hari Libur Nasional Idul Adha 1446 H/2025 M di Surabaya.
Larangan Takbir Keliling
"Pelaksanaan kegiatan takbir di masjid, musala di wilayah masing-masing diimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka, truk, pikap guna mencegah terjadinya kecelakaan," demikian pernyataan dalam SE yang ditandatangani Eri Cahyadi itu dilihat detikJatim, Rabu (4/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, salat Idul Adha 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di masjid atau area terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan," demikian lanjut SE tersebut.
Dalam SE itu warga juga diimbau mengaktifkan pam swakarsa atau siskamling di lingkungan tempat tinggal, pekerjaan, dan pendidikan dengan menerapkan one gate system agar situasi tetap kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Terutama berkaitan dengan kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Para ketua RT/RW diminta menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing agar meningkatkan pengamanan barang berharga serta tidak memarkir kendaraan bermotor di teras atau tepi jalan dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm serta mengunci rumah.
"Menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik maupun peralatan elektronik saat rumah ditinggalkan," ujarnya.
Warga juga diimbau meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal. Pendatang atau penghuni kos-kosan, serta penduduk baru diimbau untuk menempel pemberitahuan agar melapor 1x24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.
"Serta, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada saat libur panjang Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M," jelasnya.
Jam Operasional Hiburan Malam
Pengelola atau pelaku usaha RHU, khususnya hiburan malam seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub, atau rumah musik wajib mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Idul Adha.
"Setiap pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol pada malam Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M dan Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M. Ketentuan ini berlaku juga untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas Hotel dan Restoran," tegasnya.
Selanjutnya, pengelola atau pelaku usaha Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan diimbau menyelenggarakan posko pengamanan dan melakukan pengecekan keamanan berkala serta melakukan perawatan fasilitas atau wahana yang dimiliki secara berkala.
"Pelaku usaha ODTW dan pusat perbelanjaan diimbau melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya, antara lain menentukan jalur evakuasi atau titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan. Dan mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol," urainya.
Masyarakat, pengusaha angkutan atau transportasi, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) diimbau menggunakan transportasi yang memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang.
Ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol.
Larangan Menyalakan Petasan
Dalam SE itu Eri juga melarang warga membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Larangan ini demi mencegah terjadinya ledakan atau kebakaran.
Selain itu, warga juga diimbau tidak melakukan kegiatan pengolahan atau mencuci jeroan maupun daging Qurban di sungai demi mencegah korban hanyut atau tenggelam dan mencegah penularan penyakit menular dari hewan ke manusia (zoonosis).
"Serta memastikan api sudah padam setelah pengolahan pembakaran daging selesai untuk mencegah terjadinya kebakaran," imbuhnya.
Terakhir, warga diimbau mewaspadai perkembangan perubahan cuaca melalui kanal resmi BMKG terkait potensi bencana alam.
"Warga juga diminta melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada aparat keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kejadian Kedaruratan," pungkasnya.
(dpe/hil)