Pembagian waris sudah diatur secara rigid dalam peraturan. Baik untuk yang beragama Islam, non Muslim, merujuk ke hukum waris Tionghoa atau hukum adat.
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dituntut enam bulan penjara.