Ketum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub). Hal ini jika merujuk putusan MK mengenai syarat usia kepala daerah.
Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Allan Fatchan Gani Wardhana, mengatakan dalam posisi terdesak, pemerintah bisa saja mengeluarkan Perppu.